website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Informasi Pengadilan

Pemberitahuan Sisa Panjar Biaya Perkara Yang Belum di Ambil Periode Maret 2019

Lampiran W15-A5/825.a/Hk.05/3/2019 Pemberitahuan sisa panjar yang belum diambil

Catatan :

1. Untuk perkara cerai talak, batas waktu pengambilan dihitung sejak tanggal sidang ikrar talak (pertama).

2. Biambil langsung olleh yang bersangkutan dengan memperlihatkan identitas diri (KTP).

3. Sisa panjar biaya perkara yang belum diambil sampai dengan 180 hari (6 bulan) akan disetorkan ke negara (PNBP).

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech