Arsip Berita

Demi memberika pelayan ultimate kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama menggelar Sidang Di Luar Gedung selama 2 (dua) hari berturut-turut, Pada Kamis, 16 April 2025, bertempat di Desa Pengaron, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar. Sidang ini menangani 25 perkara itsbat nikah, dengan hasil yang bervariasi, di mana sebagian dikabulkan dan sebagian tidak dapat diterima. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Martapura, Hikmah, S.Ag., M.Sy., serta para Hakim, Drs. H. Pahrur Raji, S.H., M.H.I., Dra. Hj. Munajat, M.H.I., Dra. Hj. Mursidah, S.Ag., M.H, Dra. Hj. Rusinah, M.H.I., Dra. Hj. Amalia Murdiah, S.H., M.Sy, serta Dra. Hj. Luthfiyana, S.Ag., S.H., M.H, Turut hadir Panitera Rahmatul Jannah, S.Ag., bersama panitera pengganti dan tim sidang di luar gedung.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pengadilan Agama Martapura dengan KUA Pengaron dan Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Diharapkan, melalui sidang ini, pasangan yang pernikahannya belum tercatat dapat segera memiliki dokumen hukum yang sah dan tertib administrasi kependudukan.


Pada Kamis,17 April 2025, Pengadilan Agama Martapura Kelas IA kembali menggelar sidang itsbat nikah di luar gedung yang kali ini bertempat di Desa Penatang Danau, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sidang ini menangani sebanyak 10 perkara itsbat nikah, dengan hasil yang bervariasi—sebagian permohonan dikabulkan, sementara sebagian lainnya belum dapat diterima. Kegiatan diawali dengan pembukaan resmi oleh Ketua PA Martapura, Ibu Hikmah, S.Ag., M.Sy., dan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua, Bapak Awaluddin Nur Imawan, S.Ag., bersama para hakim, Panitera Ibu Rahmatul Jannah, S.Ag., serta tim sidang di luar gedung.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Martapura, KUA Kecamatan Mataraman, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Banjar. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka yang belum tercatat secara resmi. Diharapkan melalui sidang ini, pasangan suami istri dapat segera memiliki dokumen hukum yang sah dan mendukung tertib administrasi kependudukan.

